Hot Topic Hukum

Tangani Dugaan Pelanggaran Putusan Usia Capres, Anwar Usman Lantik 3 Anggota MKMK

Channel9.id – Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), di antaranya hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Mereka akan menjadi anggota MKMK yang bersifat ad hoc untuk menangani laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

“Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya,” ucap Anwar mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan MK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Mereka akan bekerja hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili sembilan Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. Enny berharap MKMK yang baru ditunjuk itu dapat bekerja dengan cepat.

“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,” jelas Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Enny mengatakan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK. Terlebih, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden,” imbuh Enny.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. MK menyatakan syarat capres-cawapres tetap berusia minimal 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan itu merupakan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Pemohon mengajukan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Atas putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju di Pilpres 2024. Sementara itu, posisi Ketua MK dijabat oleh adik ipar Jokowi, yakni Anwar Usman.

Baca juga: Jokowi Dilaporkan ke KPK, KSP: yang Menuduh Harus Membuktikan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  55