Hot Topic Nasional

Tangani Kasus Judi Online, Polri Bentuk Tim Gabungan Bersama PPATK

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah membentuk tim gabungan bersama PPATK untuk menangani kasus judi online.

Kapolri menjelaskan, tim gabungan Polri bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.

“Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Baca juga: Kapolri: 10 Orang Sudah Jadi Tersangka Judi Online Kelas Atas

Terkait isu Konsorsium 303, Kapolri mengatakan bahwa Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional. Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka.

Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.

Khusus bulan Juli 2022, kata Sigit, tercatat ada 2.236 kasus judi yang ditangani Polri dengan 3.748 orang tersangka. Khusus judi daring tercatat 1.125 kasus dengan menangkap 1.516 orang tersangka, terdiri atas pemain 1.446 orang dan sisanya terkait penyelenggara mulai dari customer service, pegawai, pemilik laboratorium, dan penyedia layanan website.

“Tentu kami tidak berhenti sampai di situ,” ujar Kapolri.

Selain itu Kapolri menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.

“Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,” kata Sigit.

Selanjutnya Kapolri mengungkap, hingga saat ini Polri sudah menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas. Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.

“Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya,” katanya.

Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.

“Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Saya tidak perlu sebutkan negara-negaranya, yang jelas ada lima negara. Dari situ akan terlihat semua, mohon doanya agar kami bisa membawa pulang, dan dari situ nanti baru kami, baru bisa kita liat (keterlibatan judi),” kata Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =