Ekbis Nasional

Berpengalaman Tangani Krisis, Ary Zulfikar Paparkan Progam di Hadapan Komisi XI DPR

channel9.id – Jakarta. Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ary Zulfikar, memaparkan visi, misi, serta sejumlah program unggulan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (11/3). Dalam pemaparannya, pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengusung program KAWAL untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

Ary menekankan bahwa keberadaan regulator seperti OJK sangat krusial di tengah kompleksitas industri keuangan. Menurutnya, investor dan konsumen kerap menghadapi informasi yang asimetris. “Oleh karenanya perlu regulator, dalam hal ini OJK, untuk menjaga titik keseimbangan atau equilibrium agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyoroti tantangan global yang berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional, seperti perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian pasar akibat faktor geopolitik. Untuk merespons hal ini, Ary menilai regulasi di sektor jasa keuangan harus bersifat adaptif, responsif, dan berpandangan ke depan (forward-looking).

Lima program utama yang dirangkum dalam konsep KAWAL yang diusungnya adalah:

1. Ketahanan Sektor Keuangan: Penguatan pengawasan berbasis risiko dan teknologi (supervisory technology/suptech) dengan mengintegrasikan data lintas sektor untuk analisis yang lebih cepat dan akurat.
2. Akselerasi Pengawasan Konglomerasi Keuangan: Memperkuat pengawasan terhadap kelompok usaha keuangan yang memiliki aset besar dan berpotensi menimbulkan risiko sistemik.
3. Penguatan Early Warning System: Menerapkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum secara preventif, guna meminimalkan kerugian nasabah.
4. Penguatan Keamanan Siber: Membentuk Financial Sector Cyber Security Center serta memperkuat uji ketahanan siber dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di tengah pesatnya digitalisasi industri keuangan.
5. Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan: Mendorong penyusunan kurikulum literasi keuangan digital nasional, terutama untuk produk di luar perbankan seperti asuransi, pasar modal, dan fintech.

Dalam sesi pemaparan tersebut, Ary Zulfikar juga membeberkan pengalaman panjangnya selama lebih dari 30 tahun di sektor keuangan dan hukum. Ia menyebutkan bahwa rekam jejaknya mencakup penanganan berbagai momentum penting dan krisis di Indonesia.

Ary menceritakan pengalamannya saat bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menangani krisis perbankan pada periode 1998–2004. Ia juga terlibat aktif dalam Tim Persiapan Pembentukan LPS, serta berperan sebagai Koordinator penyusunan bisnis proses pelaksanaan program restrukturisasi perbankan. Pengalaman internasionalnya juga terlihat dari keterlibatannya dalam Tim Penanganan Perkara Gugatan Bank Century di Mauritius.

Lebih lanjut, pria yang meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjadjaran pada 2019 ini juga tercatat sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Raperma Pedoman Penyelesaian Sengketa Likuidasi. Ia juga menjadi bagian dari Tim Perumus Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada tahun 2023. Pengalaman ini, menurutnya, menjadi modal berharga untuk memahami secara komprehensif tantangan dan kebutuhan pengawasan sektor jasa keuangan ke depan.

“Undang-Undang P2SK telah memperkuat kewenangan OJK, termasuk dalam pengawasan fintech, aset keuangan digital dan kripto, serta perlindungan konsumen. Ini harus diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat dan inovatif,” pungkas Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =