Channel9.id – Jakarta. Akademisi Rocky Gerung menanggapi langkah PDIP yang mencabut laporan polisi terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Rocky menyambut baik pencabutan laporan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Ia juga menilai PDIP telah menyadari makna perkataan dirinya terhadap Jokowi. “Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya,” ujar Rocky kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (30/11/2023).
Sementara, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengapresiasi kepada seluruh pihak yang akhirnya mencabut laporan mereka terhadap kliennya. Haris menilai pihak-pihak yang mencabut laporan tersebut akhirnya memahami dan setuju dengan apa yang diucapkan Rocky.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Rocky itu merupakan bagian dari kritik dan kebebasan berpendapat.
“Pernyataan Rocky juga harus dipahami sebagai bentuk pemahaman atas kebebasan berekspresi lebih khusus lagi pada kritik. Demokrasi tanpa kritik ibarat nasi goreng tanpa nasi. Panas,” ujar Haris dalam keterangan tertulis.
“Jadi perjalanan waktu ternyata membawa pelapor kasus Rocky melihat fakta yang terungkap. Bahkan berbalik menyerang mereka. Pada titik itu, tidak ada yang lain, Rocky benar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) telah mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terhadadap Presiden Jokowi. Alasan pencabutan itu salah satunya dikarenakan Jokowi lebih mementingkan keluarga dibanding rakyat.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas namanya sendiri.
“Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik,” kata Johannes kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Ia menilai saat ini Jokowi telah berubah. Perubahan sikap dari orang nomor satu itu membuat Johannes kecewa. Salah satu kejadian yang disorot oleh Johannes, yakni saat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memperoleh karpet merah dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencalonkan diri cawapres.
“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat Keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama, anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat,” tambahnya.
Adapun kasus ini bermula ketika potongan video berisi rekaman Rocky sedang berbicara di atas panggung viral di media sosial pada 31 Juli 2023. Dalam video tersebut, Rocky melemparkan kritik pada Jokowi. Rocky menyinggung kunjungan Jokowi ke China yang membahas soal IKN Nusantara.
Berikut isi pernyataan Rocky dalam video yang viral tersebut:
“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita,” tutur Rocky.
“Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib, bajingan tapi pengecut,” sambungnya.
Pernyataannya itu membuat Rocky dilaporkan ke polisi oleh sejumlah relawan Jokowi dan organisasi sayap PDIP. Di samping itu pula muncul demonstrasi di berbagai wilayah sebagai reaksi protes atas ucapan Rocky Gerung.
Laporan yang dilayangkan PDIP itu teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Atas pernyataannya itu, Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HT