Hukum

Tanggapi Film Dirty Vote di Masa Tenang, Cak Imin-JK Dilaporkan ke Bawaslu

Channel9.id – Jakarta. Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu terkait adanya dugaan unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan Cak Imin dilaporkan karena membagikan cuplikan pratayang atau trailer film dokumenter ‘Dirty Vote’ di akun X miliknya saat masa tenang Pemilu 2024. Menurut Fatoni, film tersebut menyudutkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Fatoni di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Sedangkan JK, lanjut Fatoni, dilaporkan karena menyebut film Dirty Vote hanya mengungkap 25 persen dari seluruh kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

“Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” sambungnya.

Menurutnya, cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung. Sementara pada tanggal diuploadnya cuitan tersebut bertepatan dengan masa tenang kampanye.

“Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Adapun dua laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

Sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan akun X @cakimiNow dan tangkapan layar beberapa berita soal komentar Jusuf Kalla.

Fatoni melaporkan keduanya dengan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Cak Imin pada media sosial ya di X mengunggah video trailer film Dirty Vote. “Ada yang sudah nonton?” demikian yang dia tulis bersamaan dengan video tersebut.

Sementara, Jusuf Kalla (JK) menilai film dokumenter tersebut belum mengungkapkan seluruh kecurangan Pemilu 2024 dibandingkan kenyataan di lapangan.

JK yang merupakan kubu dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ini menilai film dokumenter tersebut baru 25 persen dari peristiwa yang terjadi selama masa pemilu. Menurutnya, isi film tersebut belum mencakup peristiwa di daerah hingga kampung-kampung.

“Kejadian bagaimana bansos diterima orang, bagaimana datang petugas-petugas mempengaruhi orang. Jadi masih banyak lagi sebenarnya yang jauh lebih banyak mungkin sutradaranya lebih sopan lah. Masih sopan, bagian pihak lain masih marah apalagi kalau dibongkar semuanya,” kata JK.

JK kemudian menyinggung soal pemilu kotor akan memberikan hasil yang tidak sempurna.

“Jadi okelah bagus lah untuk meringankan kita, bahwa demokrasi seperti yang selalu saya katakan, pemilu yang kotor akan hasilnya menyebabkan pemilih yang tidak sempurna. Saya tidak mengatakan kotor, katakanlah tidak sempurna. Kalau pemilih caranya begitu,” ujar JK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =