Tarif ojol bakal naik
Ekbis

Tarif Ojol Naik 8–15%, Kemenhub: Sudah Disetujui Aplikator

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah akhirnya memberi sinyal kuat bahwa tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, kebijakan ini merupakan hasil dari kajian panjang serta respons terhadap unjuk rasa dan tekanan dari para pengemudi ojol yang selama ini menyoroti besarnya potongan dari aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif sudah selesai dikaji dan besarannya akan bervariasi berdasarkan zona operasional. Kenaikan diperkirakan mencapai 8% hingga 15%, tergantung zona 1, 2, dan 3.

“Sudah kami buat dan kaji. Kenaikan ini bervariasi, ada yang 8%, ada yang 15%, tergantung zonanya,” jelas Aan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya, kenaikan ini telah disepakati oleh para penyedia layanan aplikasi. Namun, Kemenhub tetap akan melakukan konsultasi final dengan empat aplikator utama untuk memastikan implementasi berjalan mulus.

Langkah pemerintah ini tak bisa dilepaskan dari aksi demonstrasi besar-besaran para pengemudi ojol yang terjadi pada 20 Mei 2025. Dalam aksi itu, ribuan driver menuntut pemerintah agar bersikap tegas terhadap aplikator yang dinilai mengambil potongan terlalu besar dari penghasilan mereka.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menilai potongan yang mencapai 50% sangat memberatkan pengemudi. Ia mendesak agar pemerintah membatasi potongan biaya aplikasi maksimal 10%.

“Potongannya sudah sampai 50%, ini sangat tidak adil. Maka kami tuntut Kemenhub revisi dan batasi maksimal biaya aplikasi 10%,” ujar Igun.

Senada, Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyatakan bahwa kondisi kerja para driver ojol sudah tidak layak karena potongan dari platform bahkan bisa mencapai 70%.

“Bayangkan, pelanggan bayar Rp18.000, tapi driver hanya menerima Rp5.200. Ini tidak manusiawi,” katanya.

Ia juga menyoroti program prioritas pesanan yang diskriminatif dan menciptakan ketimpangan antar driver. SPAI mendorong agar platform tidak hanya menyesuaikan tarif, tapi juga menghapus skema yang membatasi akses pengemudi terhadap peluang pendapatan.

Kenaikan Tarif: Solusi atau Sekadar Penyesuaian?

Meski rencana kenaikan tarif ini disambut sebagai langkah positif, banyak pihak menilai itu belum cukup. Para pengemudi berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penyesuaian tarif konsumen, tetapi juga mengatur dengan tegas struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Sebagai gambaran, saat ini belum ada regulasi setingkat undang-undang yang mengatur hubungan kerja pengemudi dan aplikator secara jelas. Beberapa kalangan bahkan mendesak agar hal ini dimasukkan ke dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang sedang dibahas.

Kenaikan tarif bisa menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak—pengemudi mendapat upah yang lebih layak, konsumen tetap mendapat layanan, dan aplikator menjaga operasionalnya. Namun jika potongan aplikator tetap tinggi, beban tetap saja ada di pundak pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =