Channel9.id – Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tindakan tegas perlu diambil dalam menyikapi kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, usai dianiaya senior. Oleh karena itu, Budi mencopot direktur dan sejumlah pejabat di STIP tersebut.
Budi juga mendorong agar proses hukum di kepolisian tetap berjalan.
“Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan,” ucap Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024), dikutip dari detikNews.
Dalam kasus ini, Budi juga memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub untik melakukan pendampingan. Ia ingin agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Selain itu, Budi juga menjatuhkan sanksi bagi STIP Cilincing, Jakarta. Sekolah itu dilarang menerima mahasiswa baru tahun depan.
“Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita enggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior,” ucapnya.
Langkah lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tak boleh lagi tinggal di asrama. Mereka dipersilakan mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.
Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa membentuk komite. Komite itu diharapkan ikut mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.
“Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta-merta,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru, yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto 56 turut serta,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 55 dan 56. Hal ini lantaran ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.
HT