Nasional

Tata Kelola Hak Siar, Menjaga Iklim Positif Industri Penyiaran

Channel9.id-Jakarta. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi  Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” . Bertempat di  Gedung Graha Mental  Spiritual Lt 1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/09/2019),

Berlatar belakang kegiatan tersebut didasarkan bahwa Undang-undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 3 (point a), menegaskan tugas dan kewajiban KPI/D adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi  yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Karena hal tersebut, membantu pengembangan industri penyiaran dan industri terkait, dan menjaga iklim positif industri penyiaran.

KPID Provinsi DKI Jakarta memandang perlu mendorong lembaga penyiaran untuk terus berkembang dan menjaga iklim positif  industri. Meski begitu, hak masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar tetap menjadi landasan utama. Dalam pandangan KPID Jakarta, satu diantara faktor penghambat industri penyiaran tumbuh dan berkembang adalah kebijakan sistem langit terbuka / Open Sky Policy.

Artinya, masyarakat dapat secara bebas mengakses dan menikmati materi siaran dari berbagai lembaga penyiaran secara free melalui antena parabola tanpa adanya mekanisme kontrol/pengawasan dan persoalan materi siaran diikat dengan hak siar oleh lembaga penyiaran dan industri terkait.

Anggota Bidang PS2P KPID Jakarta Thomas Bambang Pamungkas.,M.Ikom memandang dan merasa perlu bahwa persoalan hak siar dan hak cipta segera diselesaikan, karena kedepan kita menghadapi tantang lebih berat, yaitu era siaran digital dan rawan terjadi perselisihan dan ujungnya masyarakat yang dirugikan. 

“Pengaturan bahwa hak siar dan hak cipta memiliki korelasi, dimana keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital/keuntungan, dan hak cipta berkenaan denga nada royaliti yang dibayarkan serta asas original. Meski begitu, ada hal pokok yang harus terpenuhinya, yaitu memberikan hak perlindungan dan jaminan bagi masyakarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar” kata Bambang.

Menyikapi hal tersebut, KPID Provinsi DKI Jakarta melalui Koord. Bid PS2P Tri Andry secara tegas meminta kepada Lembaga Penyiaran bahwa sebelum melakukan aktivitas penyiarannya agar seluruh materi siaran/ mata program acara wajib/telah memiliki atau mendapat persetujuan hak siar (hak menyiarkan) dari lembaga penyiaran dan industri terkait, guna menghindari adanya perselisihan dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  41