Hukum

TAUD Sebut Serangan terhadap Andrie Yunus sebagai Percobaan Pembunuhan Berencana

Channel9.id – Jakarta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan peristiwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana. Kesimpulan sementara ini disampaikan TAUD usai melakukan investigasi mandiri dan menelusuri lokasi kejadian.

Perwakilan TAUD yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan dalam investigasi ini juga telah dilakukan diskusi dengan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Hasilnya, peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP.

“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal,” kata Fadhil dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” lanjutnya.

Fadhil menegaskan peristiwa tersebut telah memenuhi dua unsur pidana, yaitu niat untuk menghilangkan nyawa dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Hal ini diperkuat dari pemilihan alat dan metode, yakni air keras yang disiram ke bagian wajah kanan, kedua tangan, mata kanan, dan dada sebelah kanan.

Fadhil menyebut pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya tersebut. Ia mengatakan, air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.

“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” ujarnya.

Selain itu, penyiraman dilakukan ketika Andrie tengah berkendara pada malam hari, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kehilangan nyawa.

“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” jelasnya.

“Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

Andrie Yunus disiram air keras di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan kejadian berlangsung setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran 2016–2021 mendekati korban dari arah berlawanan di sekitar Jembatan Talang.

Menurut KontraS, kedua pelaku merupakan laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengemudi dan penumpang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya dan membuat Andrie berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.

“Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan yang diunggah KontraS di akun Instagram, Jumat (13/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

KontraS menyatakan tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung. Temuan itu membuat organisasi tersebut menilai peristiwa tersebut bukan perampasan, melainkan serangan terhadap korban.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM,” tulis KontraS dalam keterangan unggahannya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =