Channel9.id-Surabaya. Pemberlakukan PPKM Mikro telah diterapkan di Surabaya hingga 5 Juli mendatang. Seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Penetapan peraturan ini sesuai dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahya pada tanggal 22 Juni 2021 sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan.
Pemberlakuan jam operasional di mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” ujarnya, Minggu (27/6/21).
Eri mengaku, Pemkot Surabaya telah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah. Oleh karenanya, Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas (bergerak bersama) memutus mata rantai pandemi Covid-19. Kita harus bangun lagi,” ujarnya.
Eri mengatakan, masih dalam upaya pengendalian Covid-19, Pemkot Surabaya bakal mempercepat dan memasifkan vaksinasi. Menurutnya, upaya-upaya tersebut perlu dijalankan beriringan agar lebih efektif. “Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan.
“Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.
Irvan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan atau pemilik dan pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” ujarnya.