Channel9.id – Jakarta. Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).
Dilansir dari salinan aturan tersebut, Selasa (30/7/2024), larangan itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Selain itu, pemerintah meminta agar balita dan anak prasekolah mendapatkan edukasi soal organ reproduksinya sendiri, serta edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Kemudian, harus juga dilakukan edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; hingga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.
Bila dirunut, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.
Sebab aturan tahun 2010 itu dinilai sejumlah masyarakat telah memberikan opsi sunat diperbolehkan.
Selain mencabut, Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kala itu.
Kemenkes dalam Pasal 2 juga memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang
menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation.
Namun setelahnya, dalam PP Nomor 6 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal penghapusan sunat perempuan.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pun belum ada aturan eksplisit soal sunat perempuan. Larangan sunat perempuan kemudian dimunculkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini.
HT