Channel9.id-Jakarta. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan menggunakan senjata Brigadir J, FS menembak beberapa kali dinding rumah tersebut. Dia ingin merekayasa cerita bahwa terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.
Adapun, FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. FS dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidik menerapkan pasal 340 sub 338, 55, 56 KUHP.
Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal,” kata Kapolri.
“Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.
Kapolri mengatakan, timsus saat ini sedang mendalami motif kejadian tersebut.