Channel9.id – Jakarta. Polri mengungkap temuan terbaru terkait tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang. Polri menemukan puluhan botol minuman yang diduga minuman keras (miras) dan hasil analisa 34 rekaman CCTV, baik di dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022), menuturkan penyidik menemukan 46 botol masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan.
Botol-botol bekas minuman yang diduga miras juga ditemukan oleh penyidik kepolisian di Tribun Stadion Kanjuruhan.
“Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml,” kata Dedi.
Dedi mengatakan barang bukti tersebut kini telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Barang bukti tersebut telah diamankan pada Minggu (2/10) dan Senin (3/10).
Dedi juga membeberkan hasil analisa berdasarkan video rekaman CCTV. Dedi mengungkap rekaman CCTV menunjukkan masa tak terkendali, baik di dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan.
“Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali,” beber Dedi.
Dedi mengatakan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman. Dari hasil analisa rekaman CCTV, Dedi mengungkapkan adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.
“Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran,” jelas Dedi.
“Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja,” lanjut Dedi.
Selanjutnya Dedi menuturkan pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum. Dedi pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan tindakan hukum.
“Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif,” papar Dedi.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan merenggut 131 nyawa. Tragedi ini terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam usai Arema FC kalah melawan Persebaya.
Pendukung Arema FC, Aremania, turun ke lapangan untuk menghampiri pemain. Turunnya ribuan orang dari Tribun Stadion Kanjuruhan dihalau dengan gas air mata oleh polisi.