Channel9.id-Jakarta. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (PIP) harus dicabut dan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan PBNU sepakat pengaturan haluan ideologi Pancasila di dalam sebuah undang-undang tidaklah tepat dan harus dicabut atau ditarik. “Akan tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi BPIP perlu dipertimbangkan,” ujarnya, Jumat, 3 Juli 2020.
PBNU, kata Bambang, mengusulkan payung hukum dengan nama RUU BPIP. “Tinggal teknisnya selanjutnya diserahkan kepada pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Bambang seusai bertemu Pengurus Besar di Kantor PBNU. Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syarif Hasan, Arsul Sani, dan Zulkifli Hasan. Mereka ditemui langsung Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj didampingi pengurus PBNU lainnya.
Bambang mengatakan MPR RI dengan PBNU mempunyai kesamaan pandangan bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara tak perlu diperdebatkan lagi. Begitu pula, hubungan antara Pancasila dan agama yang tak perlu dipertentangkan, mengingat para founding fathers telah menunjukkan sikap kearifan dan kebijaksanaan dalam mementingkan kepentingan bangsa dan negara ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.
Bambang menyebut Kiai Haji Wahid Hasyim sebagai salah satu tokoh NU yang saat itu masih berusia 31 tahun, termasuk orang yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama. “Beliau dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila,” katanya.
Artinya, kata dia, Pancasila tak bertentangan dengan Islam maupun agama lainnya karena salah satu sumber nilai Pancasila adalah dari agama. Menurut Bambang Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara adalah pembentuk norma hukum sehingga pengaturan haluan ideologi Pancasila dalam undang-undang tidaklah tepat.