Politik

Tenaga Ahli KSP Ade Pulungan Minta Putusan PN Harus Dihormati

Channel9.id – Jakarta. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan keputusan Hakim PN Jakpus tentang penundaan pemilu seharusnya dihormati.

“Itu kan hak hukum yang harus kita hormati. Lembaga peradilan ini harus kita hormati, saya hanya mengajak ketika ada orang berperkara masalah hukum, kenapa kita harus protes pada hasilnya? Kita jangan terlalu naif, kita harus hormati,” ujar Ade dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.

Vonis majelis hakim, kata Tenaga Ahli Utama KSP), tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Ia mengatakan pasti ada proses di pengadilan mulai dari pembacaan tuntutan, eksepsi, hingga bantahan dari kedua belah pihak yang berperkara. Semua proses tersebut, menurut Ade, luput dari pengawasan masyarakat.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Bagian dari Komplotan Ingin Tunda Pemilu, Ini Kata CSIS

“Kita enggak tahu, kita tahunya di ujung aja. Ada putusan proses peradilan. Saya yakin semua di sini enggak mendengar tahapan persidangan yang ada di Pengadilan Negeri,” kata ahli utama KSP itu.

Namun demikian, ahli utama KSP Ade menegaskan pihaknya tidak membela siapaun di perkara ini. Ade mengaku hanya ingin semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita harus hormati, saya bukan dalam konteks membela. Yang namanya hakim adalah wakil Tuhan, kalau kita marah-marah berarti kita marahi Tuhan. Kita harus hormati, terlepas dari nanti kekeliruan ada ini itu, ada forumnya lagi,” kata Ade.

Di pihak lain, Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Hendri Satrio, menilai putusan hakim PN Jakpus itu telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan penundaan pemilu 2024. Padahal perkara tersebut termasuk perdata.

Hendri Satrio menilai putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai terlalu berani.

“Hakimnya pemberani sekali karena akhirnya dia menempatkan pemerintah sebagai tertuduh atas keputusan PN Jakarta Pusat,” kata Hendri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.

Vonis yang dibacakan oleh hakim, menurut Hendri, bukan lagi termasuk testing the water alias cek ombak. Namun dugaan itu bisa dimaknai sebagai merujuk pada peristiwa yang terjadi belakangan ini, yakni muncul wacana menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden.

“Jadi, ini bukan lagi tentang testing the water, tapi ini tentang ancaman keutuhan NKRI,” kata Hendri.

Hendri pun memuji sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang langsung menolak dan mempertanyakan vonis hakim tersebut. Menurut Hendri, reaksi Mahfud itu semakin memperjelas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah salah.

Bahkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 sebagai putusan aneh karena melampaui yurisdiksi. Dikatakan Feri, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11 telah diatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri bakal melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya.

“Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima,” kata Feri pada diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.

Feri menegaskan, aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang nekat mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, maka menurut Feri, Pengadilan Negeri bakal menolaknya.

“Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar,” tegas Feri.

Selain itu, Feri menyebut Majelis.Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan adanya UUD ini, maka vonis Pengadilan cacat karena melanggar konstitusi.

Feri menyebut gugatan yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gagalnya partai tersebut dalam proses verifikasi oleh KPU. Namun, ia heran keputusan Hakim meloncat dari hukum keperdataan ke hukum publik dengan putusan menunda pemilu.

“Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?” kata Feri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat  pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =