Channel9.id – Jakarta. Koordinator Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menyampaikan, keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2024 tidak salah karena sesuai dengan kesepakatan politik yang tertuang dalam Undang-Undang.
“Sebetulnya pemerintah tidak salah karena pengumuman itu berdasarkan kesepakatan politik yang dinyatakan dalam UU No. 10 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional diselenggarakan pada 2024,” kata Jeirry dalam diskusi ‘Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi, Demokrasi?’ yang diadakan PARA Syndicate, Jumat 19 Februari 2021.
Diketahui, keinginan untuk merevisi UU Pemilu menjadi polemik. Salah satu alasannya, Revisi UU Pemilu perlu dilakukan supaya Pilkada bisa digelar pada 2022 dan 2023.
Jeirry sekali lagi menegaskan, keputusan pemerintah mengumumkan pelaksanaan Pilkada pada 2024 sudah benar. Menurut Jeirry, pihak yang ingin Pilkada digelar pada 2022 dan 2023 hanya menuruti kepentingan politik praktis sesaat saja.
Terlebih, Jeirry menyatakan, kepentingan merevisi UU Pemilu yang hanya bertujuan mengubah jadwal penyelenggaraan Pilkada akan menjauhkan substansi pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kalau saja tidak muncul wacana Pilkada 2022. Pembatalan revisi UU Pemilu tidak perlu terjadi. Jadi untuk memikirkan substansi-substansi dalam menata sistem kepemiluan keserentakan mendapat ruang lebih panjang dan mendapatkan banyak masukan masyarakat. Tapi ini sudah dikacaukan dengan agenda 2022,” kata Jeirry.
“Lagi pula akan berbahaya jika revisi diburu-buru untuk hanya mengubah jadwal. Tidak akan menjangkau substansi-substansi yang penting,” lanjutnya.
Jeirry menilai, revisi UU Pemilu tidak sekedar menyelesaikan masalah teknis saja. Revisi juga harus memperbaiki dan mengubah substansi sistem pemilu, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahaan yang berdimensi keserentakan.
“Kita tidak bisa meletakkan revisi UU Pemilu dalam sistem pemilu keserentakan dengan pertimbangan teknis sebagai pertimbangan utama. Justru, revisi harus membentuk sistem, bukan sekedar membentuk teknis,” kata Jeirry.
Karena itu, Jeirry meminta semua pihak menyudahi polemik mengenai Pilkada digelar 2022. Baginya, kepentingan yang jauh lebih penting adalah merevisi UU Pemilu dengan memperbaiki substansi, bukan sekedar mengubah teknis.
“Sebaiknya kita tinggalkan polemik terkait kepentingan politik pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Saya enggak punya urusan dengan politik praktis itu. Kepentingan kita kan untuk memperbaiki, karena untuk kepentingan politik tidak akan fokus untuk masuk ke dalam substansi dalam RUU pemilu,” ujar Jeirry.
HY