Channel9.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan selama Ramadan. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.
Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0I/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membacakan maklumat tersebut di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024).
Salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadan yaitu melakukan konvoi berkendara, sesuai aturan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ade Ary mengatakan masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran.
“Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran),” ujarnya.
Ade Ary menambahkan, mereka yang melanggar maklumat ini akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun meminta masyarakat tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” jelasnya.
Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Warga Berkumpul dan Timbun Sembako
HT