Channel9.id – Jakarta. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan hadir sebagai saksi ahli narkotika dalam sidang lanjutan kasus jual sabu sitaan oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) itu.
Berdasarkan keterangannya, Ahwil menjelaskan skema penyelidikan pembelian terselubung (undercover buy) dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Menurutnya, undercover buy itu hanya dilakukan oleh oknum di lingkungan Polri.
Namun, dalam pengusutan skema itu, penyidik harus mengantongi surat tugas atau perintah terlebih dahulu, baik dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk.
“Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar,” kata Ahwil kepada Majelis Hakim, Senin 6 Maret 2023.
Ia menyampaikan, undercover buy merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agen, guna mendapat narkoba sebagai barang bukti sekaligus menangkap tersangkanya.
Skema ini juga, kata Ahwil, dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut.
“Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilogram, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan peran undercover agen ini berasal dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau bisa juga merupakan informan yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
“Sebab kalau tidak, undercover buy ini akan gagal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, istilah undercover buy ini sempat muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Kala itu, Teddy memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Namun, dalam eksepsinya, Teddy menyebut bahwa komunikasi dengan Dody untuk menjebak Linda alias Anita Cepu. Sedangkan Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.
Adapun kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Akibat perbuatannya, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Linda Ngaku Jadi Istri Siri, Ini Bantahan Irjen Teddy Minahasa
HT