Channel9.id – Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi jalannya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Polri.
Anggota Kompolnas Mohammad Dawam mengatakan, pihaknya telah melaksanakan fungsi pengawasan dan penilaian jalannya sidang KKEP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
Berdasarkan penilaian Kompolnas, Dawam mengatakan Sidang KKEP tersebut sudah berjalan dengan terbuka, profesional, dan mandiri.
“Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah, tim yang ditunjuk menjadi Majelis Pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu juga sudah nyata-nyata kita mengerti bersama-sama,” ujar Dawam kepada wartawan usai Sidang KKEP di Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan penilaian, Kompolnas menganggap bahwa sidang yang dilakukan itu sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya.
“Sehingga, menurut saya, ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini,” tutur Dawam.
“Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahaatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memberhentikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dari anggota kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Selasa (30/5/2023). Sidang itu digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB, atau berlangsung kurang lebih selama 13 setengah jam.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, wujud perbuatan terduga pelanggar Teddy Minahasa yaitu karena telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudaha LP (Linda Pujiastuti) alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan kepada wartawan usai sidang KKEP Teddy Minahasa.
Ramadhan menyampaikan, Sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa menghasilkan dua keputusan. Pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ramadhan mengungkapkan Teddy Minahasa menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Tok! Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Anggota Polri
Baca juga: Pengacara Teddy Pertanyakan Sidang Etik Digelar Saat Putusan Belum Inkrah
HT