Channel9.id-Jepang. Dua terdakwa hukuman mati menuntut balik Jepang perihal bagaimana para tahanan baru diberitahu tentang keputusan hakim beberapa jam sebelum dieksekusi mati, meminta adanya perubahan dan diberikannya kompensasi setelah mempublikasi adanya tindakan yang tidak manusiawi di penjara Jepang, ungkap pengacara mereka di hari Jumat (5/11/2021).
Hukuman mati di Jepang dilakukan dengan cara dihukum gantung, dan praktik tersebut tidak diinformasikan ke para tahanan sampai beberapa saat sebelum eksekusi. Praktik tersebut sudah dikecam oleh organisasi pembela HAM dunia.
Baca juga: Angka Bunuh Diri Anak Jepang Naik Sejak Pandemi Covid-19
Pada hari Kamis, dua tahanan yang didakwa hukuman mati mengajukan gugatan kepada pengadilan distrik kota Osaka, menyatakan kalau praktik tersebut ilegal karena tidak memberikan waktu kepada tahanan untuk mengajukan banding. Mereka meminta kalau sistem tersebut dirubah dan meminta kompensasi sebesar 22 juta yen, ujar Yutaka Ueda, pengacara dari tahanan.
“Para tahanan terdakwa hukuman mati setiap paginya bangun dengan perasaan takut karena khawatir hari itu bisa saja hari terakhir mereka hidup. Praktik ini benar-benar tidak manusiawi,” tuturnya.
“Jepang benar-benar tertinggal dengan negara lainnya perihal isu ini,” tambahnya.
Amerika Serikat dan Jepang adalah negara demokrasi industrialisasi yang masih melakukan hukuman mati dan kelompok pembela HAM seperti Amnesti Internasional selama puluhan tahun terus mendesak adanya perubahan.
Ueda mengatakan kalau tidak ada hukum di dunia yang menyatakan kalau para tahanan diberitahu masa eksekusi beberapa jam sebelum dilaksanakan, dan praktik tersebut sebenarnya sudah melawan kode etik kriminal Jepang.
“Pemerintah pusat telah menyebutkan kalau praktik ini bertujuan untuk menjaga para tahanan untuk tidak merasa tersiksa sebelum masa eksekusi, namun itu bukanlah penjelasan dan merupakan sebuah masalah besar. Kita akan melihat bagaimana mereka merespon gugatan ini,” terus Ueda.
“Di negara lainnya, para tahanan diberikan waktu untuk mengkontemplasi masa-masa akhir hidupnya dan menyiapkan mental mereka. Praktik ini seperti Jepang sedang berusaha sekuat mungkin untuk menutup-nutupi eksekusinya,” ucapnya.
Menurut laporan Kementerian Keadilan, setidaknya ada 112 orang yang didakwa hukuman mati di Jepang, walaupun hampir dua tahun belakangan ini tidak ada yang dieksekusi mati. Survey umum kerap kali menunjukkan dukungan para warga terhadap hukuman mati yang biasanya dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuh.
Ueda menyebutkan kalau gugatan ini dapat menjadi pemantik diskusi mengenai isu ini, walaupun sebenarnya itu bukanlah tujuan utamanya.
“Sistem ini benar-benar salah – dan kita ingin isu ini menarik perhatian publik,” pungkasnya.
(RAG)