Channel9.id – Jakarta. Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap lima terduga teroris dari dua tempat berbeda di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Salah satu terduga teroris itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, terduga teroris yang berstatus PNS berinisial SJ alias AF. Dia bekerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Dinas Pemkab Aceh Timur, kalau dinas mana masih kita koordinasikan dengan Densus,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin 25 Januari 2021.
Kelima terduga teroris itu terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Namun, mereka tidak terlibat langsung dalam insiden pengeboman di Mapolresta Medan.
“Mereka hanya satu pemahaman saja dengan kelompok yang ditangkap karena Bom Mapolresta Medan,” kata Winardy.
Winardy menjelaskan, tiga terduga teroris lain berinisial SA alias S, RA, dan UMM alias AA alias TA. Terduga SA alias S dan RA ditangkap di jalan Blangbintang-Krueng Raya, Aceh Besar pada Rabu (20/1) pukul 19.45.
Sedangkan terduga UM alias AA alias TA ditangkap di kawasan Pasar Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 10.00 WIB
Dua terduga teroris lain ditangkap di Kota Langsa yakni berinisial SJ alias AF, pegawai negeri sipil dan MY, bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Langsa.
Dari penangkapan kelima terduga teroris tersebut, tim Densus 88 mengamankan barang bukti berupa bahan membuat bom.
Barang bukti yang diamankan Densus 88 antara lain satu kilogram bubuk kalium, bubuk arang, 2.000 butir peluru besi, potongan pipa besi. Serta dokumen berisi catatan, pesan ancaman ditujukan kepada pemerintah dan TNI/Polri, serta lima buku paspor.
Kemudian, buku berisi tulisan tentang ISIS, piringan cakram, alat penyimpan data, telepon genggam, serta sejumlah peralatan olahraga seperti untuk tinju, barbel, serta alat angkat berat.
Winardy menyebutkan, kelima terduga teroris tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Selanjutnya, kelima terduga teroris tersebut akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.
Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.
“Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi, Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Antiteror Polri,” katanya.
HY