Channel9.id – Jakarta. Pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online. Uang yang dipakai ES untuk bermain judi online itu merupakan dana titipan milik Bank Indonesia (BI)
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024. ES pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Hujra menjelaskan, mulanya, Ditreskrimsus Polda Maluku mengerahkan tim Subdit II Finansialt, Money dan Development (Fitmondev) ke Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru usai menerima laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Hujra, ditemukan bahwa pelaku ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu. Kemudian pelaku, mengedit ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar masih ada.
“Dana 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya.
“Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi,” tambahnya.
Kombes Hujra menuturkan, pelaku tidak mengambil Rp 1,5 miliar secara keseluruhan, namun bertahap selama Desember 2022 hingga Desember 2023. Nominalnya Rp 200 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 80 juta.
“Tepat Bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” bebernya.
Hujra mengatakan dari pengakuan pelaku, uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Jadi selama Desember 2023 hingga Desember 2023, tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara uang itu, kini telah diganti Bank Maluku kepada BI,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ES disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” jelas Hujrah.
HT