Hukum

Terjerat Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Channel9.id-Jakarta. Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan dijebloskan ke Lapas Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara, terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Ramadhan Pohan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ramadhan tiga tahun penjara.

Proses eksekusi Ramadhan dilakukan oleh Kejati Sumut pada Jumat (10/10) lalu. “Betul, sudah kami eksekusi putusan MA atas nama saudara Ramadhan Pohan. Terpidana kini sudah kami tempatkan di Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukuman,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (15/10).

Sumanggar membeberkan, proses eksekusi berjalan dengan lancar. “Saudara Ramadhan Pohan memenuhi panggilan langsung Kejati melalui surat dan langsung dieksekusi ke Tanjung Gusta,” ujarnya.

Ramadhan Pohan harus menjalani masa hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan dari MA terkait kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang dilaporkan oleh Laurez Hanry Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Vonis MA ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan yang juga memvonis Ramadhan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan seorang rekannya, Savita Linda Hora Panjaitan, dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar sehingga total kerugian keduanya menjadi Rp15,3 miliar. Namun, hingga kini, Savita Linda belum memenuhi panggilan JPU.

“Untuk bendahara terpidana Ramadhan Pohan, Linda, kami sudah panggil. Kami tunggu, tapi dia belum datang. Kalau nanti beberapa pemanggilan dia mangkir, baru kami jemput paksa,” kata Sumanggar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Serentak pada penghujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji Ramadhan Pohan sehingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Namun, saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =