Hot Topic Hukum

Terjerat Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Lolos Pemecatan Polri

Channel9.id – Jakarta. Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Pembatalan pemecatan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof itu sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengabulkan permohonan banding Chuck.

Sebagai informasi, Kompol Chuck Putranto terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini utamanya menjerat mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan sudah divonis ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan (Kompol Chuck Putranto) tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, menurut dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

“Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto. Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2023).

Untuk diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menjatuhkan pidana pada Cuck Putranto pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Chuck Putranto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Chuck terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto di Kasus Obstruction of Justice

Baca juga: Chuck Putranto Tak Kuasa Menahan Tangis di Hadapan Sambo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  72