Channel9.id-Jakarta. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah mencopot tujuh anggota dari jabatan. Pencopotan itu. diduga terkait unggahan tak menyenangkan serta menyebarkan berita bohong yang tak seharusnya dilakukan anggota TNI.
“Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang, total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses,” katanya di Mabes AD, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Andika menegaskan, dari ketujuh orang tersebut, enam di antaranya adalah kasus yang dilakukan keluarga. Namun hukuman tetap berlaku terhadap anggota TNI yang bersangkutan.
“Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut, Andika menuturkan, berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Resor Militer (Korem) antara lain Kodim Wonosobo, Kodim Banyumas, Kodim Mukomuko di Jambi, Korem Padang dan Korem Palangkaraya.
“Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu Tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu Kopral Dua, Tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu Sersan Dua Bintara, Kodim Banyumas ada Sersan Dua, dan di Kodim Mukomuko di Jambi itu adalah kapten,” ujarnya.
Pencopotan anggota TNI dari jabatannya, lanjutnya, merupakan konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Dia mengaku, hukuman penahanan ringan hingga berat sudah dilakukan.
“Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain kepada satu orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari,” katanya.
“Tapi kepada satu orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita tetap jatuhi hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari,” ujarnya.
Diketahui, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. Pasal 1 angka 3 UU 25/2014 menyatakan, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.