Channel9.id-Jakarta. Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengawal Idrus Marham berobat ke RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK dalam mengawal terdakwa kasus kasus dugaan suap PLTU Riau-1 itu yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK (21/6).
“Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di coffee shop di RS MMC. Ia lalu menyebut dalam rekaman CCTV terlihat petugas pengawal tahanan berdiri di luar coffee shop dengan jarak kurang lebih 7-8 meter.
“Saudara Marwan selaku Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Saudara Marwan dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan ejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal,” ujar Teguh.
Selain Marwan, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Plt Kepala Rutan KPK Komang Krismawati dan Plh Kepala Rutan Deden Rohendi. Keduanya dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Bermula dari keterangan pers yang disampaikan Teguh, yang menduga adanya pelanggaran maladministrasi karena Idrus sebagai tahanan KPK itu terlihat menggunakan baju bebas dan tidak diborgol. Selain itu, Idrus disebut menggunakan handphone.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menilai Ombudsman terburu-buru menyampaikan informasi itu. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.
Febri menambahkan, izin berobat Idrus diberikan sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas permohonan dari tim penasihat hukum Idrus.
Febri juga memastikan Idrus tetap memakai baju tahanan dan diborgol saat menuju perjalanan RS MMC. Namun dilepas saat menemui dokter untuk berobat dan beribadah sholat Jumat.
KPK lalu mendatangi kantor Ombudsman Jumat 28 Juni lalu, untuk menjelaskan perihal dugaan maladministrasi terkait pengawalan Idrus Marham.