Channel9.id – Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Awiek mulanya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tim Ahli Badan Legislasi yang membacakan draf usulan revisi UU Kementerian menyebut latar belakang revisi secara umum merujuk pada Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Tenaga ahli menyampaikan, pada Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata tenaga ahli Baleg.
Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
“Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tenaga ahli DPR.
Awiek kemudian menyikapi penyampaian dari tenaga ahli. Ia mengatakan kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas.
“Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan,” kata Awiek.
Adapun rapat pembahasan ini bersifat permulaan. Nantinya Baleg DPR akan membahas RUU setiap harinya, mendengar pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya mendorong untuk merevisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya, UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlah kementerian yang saat ini sebanyak 34.
Ia menilai, ketentuan itu bisa membatasi Prabowo sebagai Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
“Ya revisi (UU Kementerian Negara) itu bisa sebelum dilakukan (Pelantikan),” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
HT