Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang sekitar Rp77 miliar yang terkait Jiwasraya dari PT Sinarmas Asset Management. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan ke kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengungkapkan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka mengembalikan uang Rp 73,93 miliar.
“Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya,” kata Ali di Jakarta, Selasa (07/07).
Ali menuturkan, nilai pengembalian tersebut sudah sesuai dengan perhitungan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut jika reksadana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas merugikan negara Rp 77 miliar sebagaimana tertuang dalam dokumen dakwaan tersangka Jiwasraya.
“Ketika kami menetapkan sebagai tersangka, langsung ada respon yang bersangkutan atas perannya. Sehingga Sinarmas bersifat kooperatif dengan menyerahkan pengembalian sesuai nilai MI bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, kata Ali, uang tersebut bisa menjadi titipan jika suatu hari perusahaan harus memenuhi kewajiban atas putusan pengadilan. Ali menilai, pengembalian uang itu sebagai bentuk kooperatif perusahaan atas kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.