Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap aktor Tio Pakusasewo terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). “Ya benar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Herry Heriawan, seperti dikutip Antara, Selasa, 14 April 2020.
Herry belum menjelaskan secara rinci kronologis maupun barang bukti yang diamankan karena Tio masih menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan video yang beredar di media massa, polisi yang menemukan alat isap sabu di lemari dalam penggeledahan di rumahnya. Aktor 56 tahun itu pun tak mengelak kalau bong tersebut digunakan untuk menghisab sabu. Hingga kini belum diketahui pasti berapa jumlah narkoba yang ditemukan polisi dari penngeledahan rumah Tio Pakusadewo.
Sebelumnya, Tio pernah terkait penyalahgunaan narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017. Saat itu polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018.