Hukum

Terkait Polemik KPK, MAKI Akan Gugat ke MK

Channel9.id – Jakarta. Polemik 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sepertinya masih akan terus berlanjut. Setelah 51 diantaranya diberhentikan oleh KPK bersama dengan beberapa lembaga terkait, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Sebab, berdasar pertimbangan putusan MK, menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.

“Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

Adapun Materi Judicial Review Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 : Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
1. Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 ):
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: MAKI Kembali Ajukan Uji Materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020

2. Pasal 69C: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

“Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan,” jelasnya.

“Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” tutup Boyamin.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  10