Channel9.id – Jakarta. Partai NasDem buka suara terkait ditetapkannya Istri Bupati Kapuas yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi. Partai yang diketuai Surya Paloh itu mengaku kaget atas penetapan Ary sebagai tersangka.
“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023), dijutip dari detikcom.
Sahroni, yang juga menjabat pimpinan Komisi III DPR RI, menegaskan partainya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Sahroni mengimbau Ary untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” terang Sahroni.
“Kami dari DPR dan partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” imbuh dia.
Senada dengan Sahroni, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. Ia menegaskan Partai NasDem menghormati proses hukum yang berlaku.
“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan Ary Egahni. Namun, ia mengatakan Ary dan suaminya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Ali, Selasa (28/3/2023).
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.
Baca juga: Jaksa KPK Terkejut, Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
HT