Channel9.id – Jakarta. Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan.
Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga oknum polisi itu.
Baca juga: Polisi Usut Terus Pelaku Perampokan di Depok
Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa 1 Oktober 2022 siang hingga malam hari.
Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga oknum polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.
“Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat,” ucapnya, Kamis 13 Oktober 2022.
Ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.
“Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik,” katanya.
Asmara menambahkan ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
HY