Channel9.id-Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka penjual data kependudukan dan rekening melalui situs dan aplikasi perpesanan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8), mengatakan, tersangka berinisial C (32) ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat.
“Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs temanmarketing.com, di mana di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor tersangka ini,” kata dia.
Berdasarkan iklan itu, polisi lalu menyamar sebagai calon pembeli melalui aplikasi perpesanan tersebut, dan mendapatkan bukti transaksi. Tersangka C menawarkan beberapa paket, dengan harga yang disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, yaitu berkisar antara Rp350.000 hingga Rp20 juta.
Diketahui, tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lain-lain.
Saat ini, polisi masih mendalami sumber data dan konsumen tersangka C. Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.
“Dari mana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini,” ujar Syafrudin.