Hot Topic Hukum

Tersangka Perusahaan Kasus Dugaan Suap Basarnas, Mulsunadi Serahkan Diri ke KPK

Channel9.id – Jakarta. Tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK. Mulsunadi merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia tiba didampingi Juniver Girsang selaku pengacaranya.

Ali mengatakan Mulsunadi Gunawan saat ini telah berada di ruang pemeriksaan. Ia akan diperiksa oleh penyidik terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus suap di Basarnas yang menyeret Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi berawal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Pada 2023, Basarnas membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengungkapkan, demi memenangkan tiga tender tersebut, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Alex menyebut, pertemuan itu kemudian menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Kemudian, dari pertemuan itu pula Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.

Sedangkan perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Sementara itu, untuk teknis penyerahan uang kepada Kabasarnas Henri, mereka membuat kode ‘Dako’ atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.

Selanjutnya, atas persetujuan Mulsunadi Gunawan selaku komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

“Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank,” ucap Alex.

Dengan penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex mengatakan, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Atas jasa baik Henri meloloskan perusahan pemenang tender, kata Alex, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar. Total itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.

Baca juga: Pusaran Kasus Suap di Basarnas yang Seret Marsda Henri Alfiandi Jadi Tersangka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  41