Nasional

Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FMIPA UNY Bekukan Salah Satu Pengurusnya

Channel9.id – Jakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (BEM FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) merespons isu salah satu pengurusnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual. BEM FMIPA UNY membekukan status kepengurusan yang bersangkutan.

Pembekuan status kepengurusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor : 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023. Surat ini ditandatangani Ketua BEM FMIPA UNY 2023 Doni Setyawan.

“BEM FMIPA UNY 2023 dengan ini resmi menerbitkan Surat Keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor : 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023 Tentang Pembekuan Status Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2023,” tulis akun Instagram resmi BEM FMIPA UNY @bemfmipauny seperti dilihat, Senin (13/11/2023).

Surat ini menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam membekukan pengurusnya itu, salah satunya SK Dewan Perwakilan Mahasiswa FMIPA UNY Nomor: 99/001/DPM_FMIPA/UNY/XI/2023 tentang Terduga Tindakan Kekerasan Seksual. Atas pertimbangan ini, dalam surat tersebut BEM FMIPA UNY 2023 menyatakan mengecam tindak kekerasan seksual dan pertimbangan untuk kelancaran proses investigasi isu kekerasan seksual yang beredar dimana melibatkan staf BEM FMIPA UNY 2023.

Selain itu, mengingat Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa FMIPA UNY Periode 2023 dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) BEM FMIPA UNY Periode 2023, memperhatikan Rapat Pengurus Inti dan Pengurus Harian BEM FMIPA UNY 2023, memutuskan membekukan yang bersangkutan dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 hingga keadaan lebih kondusif atau terbukti kebenaran dari isu terkait.

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya keputusan lain yang menyebabkan gugurnya surat keputusan ini. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan ataupun kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut poin keputusan.

BEM FMIPA UNY belakangan ini menjadi sorotan usai seorang mahasiswa baru (maba) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan salah satu pengurus BEM.

Pengakuan tersebut beredar via akun media sosial X @UNYmfs. Dalam postingan itu disebutkan terduga pelaku merupakan anggota BEM UNY.

“Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini… Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” tulis postingan yang kini telah dihapus.

Saat konfirmasi, Ketua BEM FMIPA UNY 2023, Doni Setyawan membenarkan ada salah satu pengurusnya yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Pihaknya tengah menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

“Untuk yang tertuduh itu memang pengurus BEM seperti yang informasi beredar. Informasi yang ada di medsos itu masih bias sehingga perlu adanya konfirmasi, klarifikasi, dan lainnya biar untuk keputusan itu bisa dikatakan lebih fair,” kata Doni kepada wartawan di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2023).

Mahasiswa yang diduga sebagai pelakunya pun angkat bicara. Ia menepis tuduhan bahwa diriny melecehkan seorang mahasiswi baru. Ia pun menyatakan siap menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

“Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut,” kata mahasiswa itu.

Mahasiswa itu juga mempersilakan ponselnya diperiksa. Hal itu untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak.

“Untuk tuduhan-tuduhan tersebut seperti yang saya bilang mau dilakukan seperti apa silakan, cek HP saya maupun apa silakan ini dicek tidak ada chat apapun yang saya hapus silakan diperiksa,” ucapnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  39