Nasional

Terseret Kasus Mario Dandy, Hak Pendidikan AG Mesti Dipenuhi, Ini Penjelasan FSGI

Channael9.id – Jakarta. Pacar Mario Dandy Satrio AG (15) terseret kasus penganiayaan, ia sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap David. FSGI berharap hak-hak AG sebagai anak agar tetap dipenuhi.

Menurut Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI, kalau merujuk pada UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan, maka anak atau peserta didik yang menjadi pelaku, saksi maupun korban tindak kekerasan tetap wajib dipenuhi hak atas pendidikannya, pihak sekolah wajib memberikan pembelajaran.

“Jika tidak bisa secara luring, maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ),” kata Retno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Baca juga: Pacar Mario Dituding Provokator Penganiayaan David, KPAI Masih Gagap, Ini Kata FSGI

Baca juga: Polri Hargai Kritik Ombudsman Terkait Kinerja Penyidikan

“Oleh karena itu, pihak sekolah AG yang awalnya sempat menyatakan akan memberikan sanksi pada AG, kemudian diurungkan. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap kampus pelaku Mario Dandy Satriyo yang langsung menjatuhkan DO. Apa yang dilakukan pihak sekolah AG sudah tepat dan sesuai aturan. Bahkan sekolah semestinya harus tetap memenuhi hak atas pendidikan AG selama yang bersangkutan berproses hukum, apalagi status AG masih berstatus sebagai saksi,” lanjut Retno.

Retno menambahkan kalaupun terjadi perubahan status AG dari saksi menjadi tersangka nantinya karena adanya alat bukti pendukung, maka hak atas pendidikan AG pun selama proses hukum berjalan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Bisa dilakukan pembelajaran jarak jauh atau melalui daring,” ucapnya.

Sementara itu menurut Guntur Ismail, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. Ia berharap kepolisian tetap menghormati azas praduga tak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

“Mempertimbangkan penghargaan terhadap penegak hukum Kepolisian RI yang sedang bekerja melaksanakan tugas serangkaian proses pidana korban penganiayaan David yaitu penyelidikan dan penyidikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 pasal 8 ayat(1) maka FSGI mendorong semua pihak terkait agar tidak berupaya, mengusulkan, mengambil keputusan yang merugikan hak atas pendidikan anak, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Guntur Ismail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =