Channel9.id – Jakarta. Pemerintah kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Senin (4/9/2023). Dalam rapat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menargetkan RUU ASN disahkan menjadi undang-undang pada September ini.
Rapat dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dihadiri MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Wamenkumham Eddy Hiariej, PPT Madya di lingkungan KemenPAN-RB dan Kemenko Polhukam, serta perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan RUU ASN ini terkesan lamban karena terkendala pendataan tenaga honorer yang bermasalah. Sedangkan, total jumlah honorer saat ini sebanyak 2,3 juta.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan RUU ASN terkendala karena kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak sinkron terkait pendataan honorer.
Padahal, kata Doli, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga pernah mengatakan, ada lebih dari 1 juta honorer titipan yang menyebabkan penganggaran untuk honorer jadi tidak tepat sasaran. Menurutnya, hal ini menganggu upaya meningkatkan kesejahteraan honorer.
“Doakan honorer ini akan diverifikasi oleh BPKP, sementara ini masih banyak yang tidak betul datanya. Kita (pemerintah dan DPR) akan bersihkan yang siluman ini. Jika berhasil, hak-hak PPPK dan honorer akan terjamin sesuai dengan porsinya,” kata Mardani saat menerima belasan orang perwalikan dari beberapa forum tenaga honorer di Indonesia di Ruang Rapat Fraksi PKS, Selasa (29/8/2023), dilansir dari JPNN.
Lebih lanjut, Mardani memastikan RUU ASN dapat disahkan selambat-lambatnya November tahun ini.Ia mengatakan regulasi di RUU ASN dirumuskan sebagai langkah untuk menjamin kesejahteraan tenaga honorer.
“Setelah jadi undang-undang ini, tidak boleh ada lagi PHK massal dan penghasilan yang kurang. Jika disahkan, semuanya akan jadi ASN. Yang PPPK, kita akan pastikan tidak dikontrak ulang tiap tahun,” tegas Mardani Ali.
Baca juga: Ketua DPR: Optimalkan Pembahasan RUU dan Perhatikan Kualitasnya
Baca juga: Menpan-RB Klaim Banyak ASN Ingin Pindah ke IKN karena Kualitas Udara Baik
HT