Hot Topic Hukum

Terungkap! Johnny Berfoya-foya di Paris hingga AS dengan Uang Hasil Korupsi BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan tersangka-tersangka lain menerima uang Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo. Dari total uang korupsi itu, Johnny disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Terungkap, terdakwa Johnny disebut telah menghambur-hamburkan uang hasil korupsi BTS dengan berfoya-foya di Paris hingga Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Johnny sempat beberapa kali menikmati uang hasil dugaan korupsi itu untuk bermain golf. Tak hanya itu, ia juga difasilitasi hotel mewah di berbagai negara Eropa.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta,” ungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang M. Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain itu pada 2022 lalu, Jaksa menyebut Johnny sempat mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol. Pembayaran hotel itu senilai Rp 452,5 juta.

Jaksa juga menyebut Johnny sempat menikmati fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri.

“(Biaya hotel) di Paris Prancis sebesar Rp.453,6 juta, London Inggris sebesar Rp167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,” ungkapnya.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.

“Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,” papar Jaksa.

Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Johnny Plate Melawan, Begini Kata Dia

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  52