Hot Topic Hukum

Terungkap! Pihak Kominfo Tak Survei Seluruh Lokasi Proyek BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Kejanggalan proyek pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo mulai terkuak. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023), terungkap bahwa survei proyek BTS tak dilakukan ke semua lokasi yang direncanakan.

Hal itu diungkapkan mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi proyek BTS dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hakim mulanya bertanya apakah pihak Bakti sudah melakukan survei 7.904 titik proyek BTS. Namun, Erwien menuturkan pihaknya hanya mendatangi 4.200 lokasi pada tahap pertama.

“Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi,” kata Erwien.

Hakim pun mengatakan ‘barang mulai terkuak’. Ia kembali menanyakan berapa total lokasi BTS yang sudah didatangi.

“Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?” tanya hakim Fahzal.

“5.618,” jawab Erwien.

Erwien mengklaim pihaknya tidak mendatangi semua lokasi karena konsorsium mengaku tak sanggup mengerjakan proyek. Hakim pun kesal mendengar hal itu.

“Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium. Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya. Itu berhubungan dengan usulan anggaran, Pak. Kenapa demikian? Setelah persidangan ini berlangsung beberapa waktu yang lalu, ada beberapa titik, ada beberapa titik itu sudah ada BTS-nya, sudah ada sinyal di situ. Untuk apa lagi didirikan di situ, Pak? Berati nggak akurat itu, Pak, 7.904 tidak akurat itu, itu kerjaan Saudara,” kata hakim.

Hakim lanjut memberondong Erwien. Hakim mengatakan harusnya proyek BTS ini bisa membuat masyarakat di pedesaan menikmati internet dengan lancar.

“Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawah kerjaannya seperti ini. Mulai saya gas lagi. Saya sedikit saja sudah tahu di mana mainnya, itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat, Pak. Kita harus kerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, kemudian pemerintah daerah, kemudian menata semua desa,” tutur hakim.

“Mana yang perlu diberikan titik-titik BTS itu supaya semua desa itu terbebas dari keterbelakangan sinyal, gitu loh, Pak. Untuk apa pada waktu itu, itulah keinginan dari Presiden supaya pada waktu itu, COVID-19 masih meradang itu. Belajar online, di desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan, maka jadi program prioritas salah satunya Kominfo,” lanjut hakim.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang dilakukan pihak Kominfo, padahal proyek BTS tak selesai sesuai target.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Empat Pejabat Kominfo Duduk Jadi Saksi Sidang Kasus BTS 4G

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  89