Hot Topic Hukum

Terungkap! Zul Zivilia Ternyata Anak Buah Fredy Pratama Sejak Lama, Ini Perannya

Channel9.id – Jakarta. Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri menyebut musisi Zul Zivilia yang kini telah menjadi terpidana kasus narkoba merupakan anak buah dari gembong internasional Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Zul Zivilia sedari awal sudah tergabung dengan jaringan Fredy Pratama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Mukti menyebut Zul berperan sebagai kurir untuk mengedarkan sabu dan ekstasi milik Fredy untuk wilayah Sulawesi.

“Kurang lebih enam bulan sebelum (ditangkap) sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan,” ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Selama menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba, Mukti mengatakan Zul telah mengedarkan total 30 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

“Barang bukti yang diterima oleh Zul adalah itu barang bukti punya Fredy Pratama. Total 30 kilo sabu, 23 ribu butir ekstasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Zul Zivilia telah selesai menjalani pemeriksaan dari Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Zul Zivilia nampak digiring keluar oleh penyidik sekitar pukul 16.10 WIB. Kepada wartawan, Zul mengaku mengenal sosok gembong narkoba jaringan internasional itu.

“Kenal lama,” ujarnya kepada wartawan dengan kedua tangan diborgol, Kamis (5/10/2023).

Zul mengaku juga telah memberikan keterangan yang ia tahu tentang Fredy Pratama. Ia juga mengaku tidak ada informasi yang ditutupi kepada penyidik.

“Tidak ada satupun yang saya tutup-tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini,” tuturnya.

Diketahui, Zul diperiksa karena pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian yang disinyalir berhubungan dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Oleh karena itu, keterangan Zul diperlukan untuk mendalami jaringan Fredy tersebut.

Adapun kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.

Atas perbuatannya, Zul divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus tindak pidana narkoba. Meski demikian, Zul sempat membantah tudingan itu. Ia mengaku hanya sebagai korban.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan tim gabungan berhasil menggulung jaringan narkoba internasional yang dikendalikan gembong Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Ia merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak tahun 2014.

Tercatat, ada 39 orang ditangkap dari berbagai daerah karena diduga nerupakan ‘kaki tangan’ Fredy Pratama. Para tersangka itu diketahui memilki peran masing-masing di setiap daerah, baik pasukan wilayah, bagian pembuatan dokumen, hingga penyebarannya.

Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi, uang tunai Rp4,82 miliar, kendaraan 13 unit, dan bangunan 6 unit milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Penyidik kepolisian telah menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan Fredy Pratama yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun.

Saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 884 orang sebagai tersangka yang diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama.

Tak hanya Polri, perburuan Fredy Pratama ini bahkan melibatkan interpol empat negara. Alhasil, jaringan narkoba Fredy Pratama pun terbongkar dalam join operation yang melibatkan badan narkotika internasional lintas negara.

Baca juga: Disinyalir Ada Hubungan dengan Fredy Pratama, Zul Zivilia Segera Diperiksa Bareskrim

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  44