Ekbis

Teten: Omnibus Law Tingkatkan Investasi dan Daya Saing UMKM

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan Omnibus Law bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi pelaku koperasi dan UMKM. Ia berharap Omnibus Law bisa menciptakan kesejahteraan merata bagi masyarakat.

“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Salah satu pasal Omnibus Law yang bisa meningkatkan kesejahteraan adalah pasal mengenai kemitraan. Melalui kemitraan, katanya, investasi bisa masuk ke sektor UMKM. Dengan adanya hal itu, pelaku UMKM tidak kalah saing dengan pelaku usaha besar. Bahkan, bisa meningkagkan daya saing dan menguntungkan UMKM.

“Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dimanis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha pada berbagai bidang usaha,” tegasnya.

Diketahui, perubahan terkait Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law adalah sebagai berikut.
Pertama, memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission).

Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Poin kedua adalah memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Poin ketiga adalah membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Poin keempat kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

Poin kelima adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  57