Hot Topic Hukum

TGIPF Rekomendasikan Polri Usut Suporter Diduga Provokator di Kanjuruhan

Channel9.id – Jakarta. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) merekomendasikan agar Polri segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang diduga melakukan provokasi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

“Seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” tulis TGIPF dalam laporannya yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, Jumat 14 Oktober 2022.

Polri juga direkomendasikan untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022, yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Baca juga: TGIPF Temui Berbagai Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada tragedi itu.

Tindakan berlebihan itu di antaranya yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC.

“Dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan,” tulis laporan.

TGIPF lebih lanjut juga merekomendasikan Kapolri menyiapkan peraturan untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.

“Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepakbola yang ditangani oleh PSSI,” dikutip dari laporan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  8  =  14