Channel9.id – Jakarta. Pintu 13 stadion Kanjuruhan jadi saksi banyak korban berjatuhan saat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melihat rekaman CCTV di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. TGIPF mengatakan apa yang terjadi di pintu 13 itu mengerikan sekali.
“Sempat melihat rekaman CCTV kejadian khususnya di pintu 13. Mengerikan sekali,” kata anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan, seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu 9 Oktober 2022.
Baca juga: TGIPF Temui Berbagai Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan
Nugroho menyebut, saat Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang terjadi, pintu 13 itu terbuka tapi sangat kecil. Dia menyebut penonton laga Arema FC vs Persebaya berebut keluar dari pintu tersebut.
Dalam situasi itu, kata Nugroho, dari sebagian penonton yang mencoba keluar, ada yang sudah jatuh pingsan. Akibatnya, mereka pun terinjak-injak hingga tewas.
“Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sementara sebagian sudah jatuh pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata. Jadi ya miris sekali. Saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertumpuk dan meregang nyawa terekam sekali di CCTV,” tutur Nugroho.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka terkait tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang. Salah satu tersangka adalah Security Officer Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang yakni Suko Sutrisno.
Suko Sutrisno diduga telah memerintahkan sejumlah steward atau penjaga pintu gerbang stadion meninggalkan gerbang saat insiden terjadi di stadion Kanjuruhan.
“Ketiga, saudara SS sekuriti officer 359 dan Pasal 360. Yang bersangkutan tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan telah memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan peran Suko sangat krusial dalam Tragedi Kanjuruhan. Atas perintahnya, para steward yang seharusnya berjaga agar pintu itu bisa dibuka maksimal malah meninggalkan lokasi dan membiarkan pintu tidak terbuka maksimal.
“Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya hanya 1,5 meter,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Para steward yang tidak bersiaga di pintu itu disebut telah melanggar Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI. Pasal itu menyebutkan seharusnya steward tetap berada di tempatnya bertugas selama penonton belum meninggalkan stadion.
“Itulah yang kemudian mengakibatkan penonton berdesak-desakan mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu itu selama hampir 20 menit. Akan terlihat di CCTV. Dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala, thorax, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” kata Jenderal Listyo Sigit.