Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Penasihat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) Theo L Sambuaga menilai, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak relevan untuk dibahas.
Menurutnya, RUU HIP tidak relevan karena mencakup semua bidang dalam proses pembangunan nasional. Seharusnya, jika RUU HIP disusun untuk memperkuat posisi Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), maka cukup membuat UU sektoral saja.
“Dalam pasal 4 (a) disebutkan tujuan HIP adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di pusat maupun di daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar Pancasila,” kata Theo saat menjadi Keynote Speaker diskusi daring Peringatan Hari Jadi GPPMP ke-34, Sabtu (20/6).
“Jadi, saya kira tidak relevan, karena mencakup semua proses pembangunan. Kalau maksudnya untuk BPIP, cukup buat UU sektoral saja,” lanjut Theo.
Theo melanjutkan, beberapa pasal dalam draf RUU HIP pun, hanya mengulang hal yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai penafsir nilai-nilai Pancasila. Misalnya, pada pasal 4 (b) Pancasila sebagai pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Theo, hal tersebut tak perlu dituliskan lagi. Lantaran, bukan domain UU untuk menafsifkan nilai-nilai Pancasila. Hanya kontitusi UUD 1945 yang berhak untuk menafsirkan nilai-nilai Pancasila. UU seharusnya menjadi unsur operasional dari UUD 1945.
“Bung Karno menjadikan Pancasila sebagai bintang penuntut dan pedoman perjuangan bangsa dan negara. Kontitusi UUD 1945 adalah normanya yang menerjemahkan nilai-nilai pancasila. Sedangkan UU bisa menjadi landasan operasionalnya,” kata Theo.
Jadi, Konstitusi UUD 1945 sudah menafsirkan nilai-nilai Pancasila secara keseluruhan. Karena itu, UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945,” lanjut Theo.
Oleh karena itu, Theo sepakat keputusan pemerintah menunda pembahasan draf RUU HIP. Dia pun menyarankan, RUU HIP sebaiknya tidak menggunakan judul Haluan Ideologi Pancasila. Penamaan tersebut, hanya menimbulkan polemik dan bukan domain UU menafsirkan Pancasila.
“Kedua, RUU itu fokus sjaa. HIP untuk memperkuat posisi BPIP. Kalau itu yang dimaksud fokus saja, buat RUU tentang tugas dan fungsi pembinaan pancasila saja dan pelaksanaan tugasnya,” pungkasnya.
(HY)