Hot Topic Hukum

Tiga Akademisi dan Sutradara Film Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri. Terlapor dalam kasus ini di antaranya Dandhy Laksono selaku sutradara serta Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti selaku tiga pakar hukum dalam film tersebut.

“Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, dalam pesan tertulis, Selasa (13/2/2024), dikutip dari Tempo.

Natsir menilai film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi. Terlebih, lanjut Natsir, film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.

“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya.

Natsir juga menyinggung soal keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri yang masuk dalam tim reformasi hukum di Kemenko Polhukam saat masih dijabat Mahfud Md yang saat ini menjadi cawapres nomor urut 3.

“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya.

Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, pungkas Natsir.

Sebagai informasi, Dirty Vote merupakan sebuah film dokumenter yang resmi dirilis di kanal YouTube Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Indonesia pada Minggu (11/2/2024). Film tersebut menyita perhatian publik karena mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 yang memicu rusaknya tatanan demokrasi.

Film berdurasi 1 jam 57 menit ini merupakan sebuah karya dari sutradara Dandhy Laksono yang dibintangi oleh tiga pakar hukum tata negara. Ketiga ahli hukum tata negara tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dalam film tersebut, mereka menilai adanya penggunaan instrumen kekuasaan yang kuat, terstruktur, dan sistematis untuk mencalonkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hingga memenangkan Pilpres 2024.

Selain menghadirkan tokoh-tokoh yang ahli dalam bidang hukum tata negara, film Dirty Vote juga menarik perhatian karena ditayangkan di tengah masa tenang pemilu, yakni pada tanggal 11-13 Februari 2024.

Baca juga: Relawan Jokowi Sebut Film Dirty Vote Tak Berdasarkan Fakta Valid: Itu Hanya Framing

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  68  =  74