Channel9.id-Jakarta. Kemendagri mengadakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS).
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
“Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR OSS,” kata Hudori, Rabu (12/02).
Untuk itu, Kemendagri mengajak Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota agar melaksanakan 3 (tiga) langkah strategis dan konkret sebagai berikut:
Pertama, Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar segera mengagendakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Rancangan Perda tentang RDTR OSS sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan ditetapkan.
Kedua, dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota diharapkan agar bersama-sama dengan Bupati/Walikota untuk memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan Perda RDTR OSS.
Ketiga, Gubernur agar dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap Rancangan Perda RDTR OSS.
Rakorpusda dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri atas Gubernur dari 21 Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70 Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih.