Hot Topic Nasional

Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu, DPR: Bukan Konservasi, Cenderung Komersialisasi

Channel9.id – Jakarta. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah tidak menjalankan rencana menaikkan tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu untuk turis lokal dan USD 100 untuk turis asing dengan alasan konservasi.

“Bagi saya tidak masuk akal kalau alasannya adalah konservasi, lebih cenderung komersialisasi,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.

Menurut Anggota Komisi VI DPR itu, kalau niatnya membatasi jumlah pengunjung yang boleh naik ke Candi Borobudur tetap di angka 1200 orang, tak harus dengan menaikkan harga.

“Lakukan saja kebijakan, siapa yang datang lebih dulu, boleh naik hingga jumlah maksimum yang ditetapkan. Atau siapa yang mendaftar lebih dulu melalui aplikasi, boleh naik. Akan lebih baik jika dikombinasikan antara yang datang lebih dulu dengan yang mendaftar lebih dulu melalui aplikasi, agar ada keadilan antara yang punya akses ke aplikasi dengan yang tidak,” ujarnya.

Menurut Deddy, kebijakan demikian tidak berpihak, karena pembeda untuk orang yang boleh berwisata ke situs warisan dunia itu adalah antara yang kaya dengan yang miskin.

“Orang miskin tidak akan mampu bayar harga tiket setinggi itu, apalagi bila datang dengan keluarga. Harga tiket itu bisa lebih besar dari UMR buruh bila berkunjung dengan keluarga,” urai Deddy.

“Lalu apakah orang miskin tidak berhak untuk naik dan menikmati Candi Borobudur?” tanya Deddy.

Lebih lanjut, harga yang disebutkan Luhut itu jauh lebih besar dari situs bersejarah serupa di berbagai negara.

Deddy mengaku melakukan riset harga tiket masuk ke situs Accropolis bersama 5 situs lainnya Yunani. Di mana harga total tiketnya hanya 30 euro atau sekitar Rp.464.000.

Demikian pula dengan situs warisan dunia yang ada di Italia dimana tiket masuk ke 3 situs utama yaitu Collosseum, Forum dan Palatio seharga 18 Euro atau sekitar Rp.278.000 saja.

Tidak jauh berbeda dengan situs terkenal lain di dunia yaitu Piramida Giza di Mesir dan Taj Mahal di India yang tiket masuknya hanya sebesar 25 – 30 dolar tau sekitar Rp.360.000 – 433.000, yang sudah termasuk paket pemandu atau layanan foto.

Sementara tiket masuk Rp.750.000 yang disampaikan itu hanya untuk naik ke atas Candi Borobudur. Ini siksaan dan ketidakadilan bagi rakyat kecil dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap jumlah pengunjung ke Borobudur,” kata Deddy.

“Dampaknya nanti justru rakyat sekitar kawasan Candi Borobudur akan kehilangan pendapatan yang signifikan,” tambahnya.

Maka itu, Deddy berharap agar kebijakan tersebut dibatalkan karena terlalu berbau komersialisasi, tidak berkeadilan dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Bahkan bila nanti diubah menjadi BLU pun, kebijakan harga itu sangat tidak lantas,” katanya.

Menurut Legislator dari Dapil Kalimantan Utara tersebut, Cagar atau situs sejarah seperti Borobudur sudah dilindungi oleh UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dengan demikian bila yang dijadikan alasan pemberlakuan harga fantastis itu untuk membatasi jumlah pengunjung dan melindungi Candi Borobudur, agak tidak masuk akal.

“Menurut saya tidak masuk akal. Karena tanpa dipatok harga pun UU Cagar Budaya itupun sudah lebih dari cukup untuk menjadi acuan perlindungan Candi Borobudur. Jadi kesimpulan saya, kebijakan itu murni berbau komersialisasi,” tutup Deddy.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  85