Hukum

Tiktoker Figha Lesmana Minta Maaf ke Polri usai Dapat Penangguhan Penahanan

Channel9.id – Jakarta. TikToker Figha Lesmana menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya beberapa waktu lalu yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

Hal itu disampaikan Figha usai Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanannya.

“Saya Figha Lesmana mau menyampaikan permintaan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terutama kepada Kepolisian RI atas pernyataan yang saya buat beberapa waktu lalu kepada publik atau postingan saya,” kata Figha dalam tayangan video, dilihat Kamis (9/10/2025).

Figha juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajaran karena telah mengizinkan anaknya membesuk selama dirinya ditahan. Selain itu, ia menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya dan akan patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Tiktoker Figha Lesmana terkait konten ajakan pelajar melakukan aksi unjuk rasa, pada Jumat (3/10/2025). Polisi mengatakan penangguhan penahanan ini didasarkan pada dua alasan, yaitu alasan kemanusiaan dan penyidikan.

“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Sebagai seorang ibu, Figha masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan terhadap putranya. Sehingga penangguhan penahanan dilakukan penyidik.

“Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Figha ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di antaranya Delpedro Marhaen sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =