Nasional

Tilang Manual Diberlakukan, Polri Ajak Warga Awasi Anggota di Lapangan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Masyarakat pun diminta untuk membantu mengawasi perilaku anggota saat menilang pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ajakan kepada masyarakat itu karena adanya kekhawatiran dari para pimpinan Polri mengenai potensi pelanggaran prosedur oleh anggota saat memberi sanksi tilang.

“Ini yang mungkin menjadi kekhawatiran pimpinan sebetulnya, perilaku anggota. Makanya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggtoa kami dalam melakukan penindakan,” kata Latif kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Latif mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran bisa saja terjadi ketika petugas berinteraksi langsung dengan pelanggar lalu lintas.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif mengawasi anggota saat melakukan penindakan di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan melaporkan setiap dugaan pelanggar anggota kepada Polda Metro Jaya.

“Sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” pungkas Latif.

Sebagai informasi, tilang manual ini diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.

Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan,” kata Latif.

Baca juga: Polri Maksimalkan Sistem ETLE, Cegah Suap di Jalanan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  14