Nasional

Tim Advokasi Geram. Dihalang-halangi Saat Temui Warga Rempang yang Ditahan

Channel9.id – Jakarta. Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mengaku kesulitan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang. Mereka mengaku dihalang-halangi untuk menemui warga yang ditahan.

Hingga saat ini, diketahui ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi pada 7 dan 11 September 2023.

Perwakilan LBH Pekanbaru Noval Setiawan pihaknya tidak dapat melaksanakan agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan saat kericuhan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu. Hal ini karena pihaknya tidak diperbolehkan menemui para tahanan.

“Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan,” kata Noval dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Pada saat yang sama, kata Noval, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk warga yang ditahan.

“Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Noval menilai tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) KUHAP. Selain itu, lanjutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU HAM.

“Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” jelasnya.

Tim advokasi menilai penghalang-halangan ini juga telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).

Sementara itu, Vera, salah satu keluarga tahanan menyebut para keluarga tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan yang diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada Minggu (10/9/23) lalu. Namun, hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan.

“Hari ini merupakan jam kunjungan keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan penasehat hukum pun dihalang-halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa,” tutur Vera.

Selanjutnya, perwakilan tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan tim advokasi dan keluarga ‘dipingpong’ ke sana sini oleh Polresta Barelang. Menurutnya, hal ini telah melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan hukum.

“Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” tutur Sopandi.

Salah satu tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum.

Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku. Menurutnya, polisi mestinya tidak perlu menghalangi tim advokasi untuk bertemu para tahanan jika proses hukum memang sudah sesuai prosedur.

“Kehadiran kami merupakan amanat dari UU untuk memastikan klien kami mendapatkan proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Baca juga: SETARA Desak Jokowi Turun Tangan Hentikan Represifitas Aparat di Rempang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  98